TALENTAFM.COM – Awalnya nyewa, lama kelamaan digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Begitulah sekilas modus tipu-tipu yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang satu ini.
Oknum tersebut berinisial DK asal BTN Medana Asri Medana, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara NTB, yang saat ini telah diamankan oleh Mapolres setempat bersama dengan seorang perempuan lainya inisial HYH yang beralamat di BTN Griya Panda l Mutiara, Desa Monjok Perluasan, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Keduanya, diduga terlibat dalam dugaan aksi kejatahan penipuan dan atau pengagelapan dengan korban seorang pria bernama Lalu Munir Hadinata, yang beralamatkan di Dusun Lendang Berora, Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menyampaikan, kronologis kejadiannya, pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wita, DK menyewa 1 unit Sepada Motor Honda jenis Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 2795 MC warna merah.
Kemudian menyewa lagi pada Selasa 31 Oktober 2023 satu 1 unit Sepeda Motor jenis Beat Street dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 6812 RD Warna Silver.
“DK menyewa kedua Sepeda Motor tersebut dengan uang sewa sebesar Rp. 100.000 per hari” Kata Kasat Reskrim, Rabu 13 Desember 2023 kepada Wartawan.
Pengakuan korban bahwa uang setoran Sepeda Motor tersebut sampai tanggal 16 November 2023 masih lancar di setorkan oleh DK namun setelah itu tidak lagi di setorkan.
Curiga dengan gelagat DK, kemudian korban mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa kedua Sepeda Motornya tersebut sudah digadikan ke inisial S yang beralamat di kota Mataram.
“Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara,”imbuh Kasat.
Berdasarkan Laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Kemudian pada Senin 11 Desember 2023, Tim mendapatkan informasi mengenai tempat dan keberadaan Sepeda motor tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, sekitar pukul 11.00 wita, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung bergerak menuju rumah S tempat digadaikan Sepeda Motor tersebut.
“Dan kami mengamankan dua Unit Barang Bukti Sepeda Motor yang telah digadaikan oleh para terduga pelaku,”terng Kasat.
Dari pengakuan S bahwa kedua Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor tersebut, digadaikan bertahap. Pertama digadaikan Sepeda Motor Honda jenis Beat Street Warna Silver seharga Rp 9.000.000 dan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor Scoopy + Sertifikat dengan harga Rp 20.000.000.
Selanjutnya Team melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan sekitar pukul 12.30 wita, HYH di amankan diwilayah Lingkungan Marong Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keberadaan terduga DK dan informasi yang didapatkan dari HYH bahwa DK telah di amankan di Polsek Batu Layar dengan kasus yang sama.
“Terduga pelaku HYH bersama Barang Bukti berupa dua unit Sepeda Motor dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan,”jelas Kasat.
Berdasarkan pengakuan terduga HYH mengakui bahwa, uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Beat Street Rp 9.000.000 dibagi dua, yaitu 4 Juta untuk terduga pelaku HYH dan 4 juta untuk terduga pelaku DK.
“Sedangkan Rp 1 juta di potong langsung oleh S selaku penerima gadai,”ungkap Kasat.
Uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Scoopy Rp 20.000.000. Uang itu Rp. 5 juta untuk terduga pelaku HYH dan sisa Rp. 15 Juta digunakan oleh kedua terduga pelaku untuk menebus Mobil yang digadaikan oleh terduga pelaku.











