TALENTAFM.COM – Seseorang berinisial MND dilaporkan oleh M. Sahibburrahban ke Polisi dalam hal ini ke Polres Lombok Tengah, karena diduga palsukan dokumen berupa surat yang membuat pelapor merasa dirugikan.
Dugaan pemalsuan surat tersebut, terungkap berawal ketika pelapor M.Sahiburrahban pada sekitar Desember 2025 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, didatangi oleh MND dengan menbawa sebuah surat penting, namun surat itu ternyata diduga palsu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Loteng melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 14 Maret 2026 yang langsung ditindak lanjuti oleh Satrekskrim setempat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/93/11/2026/SPKT Res. Loteng.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A.1 Nomor B/2/9/III/RES.1.9./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 23 Maret 2026 menyebutkan kalau laporan yang masuk pada 14 Maret 2026 telah diterima dan masuk tahap penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor http://SP.Lidik/2457111/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026.
Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menyatakan dalam perkara tersebut sudah memeriksa beberapa saksi dan masih proses penyelidikan (lidik)
“Dalam perkara tersebut sudah memerikasa beberapa orang saksi, masih dalam proses lidik” kata Lalu Brata ke faktantb.com 15/4/2026
Lalu Brata menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah, setiap perkembangan hasil penyelidikan akan diberitahukan kepada pelapor. Polisi juga membuka jalur pengaduan apabila pelapor memiliki keluhan terhadap pelayanan penyidik.











