Nyarlak! Kadis Koperasi Loteng Diduga Miliki Koperasi Pribadi dan Ikut Tender di Dinasnya Sendiri

Avatar photo

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM  – Lembaga Swadaya Masyarakat  Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Nusa Tenggara Barat, ungkap dugaan kuat pelanggaran etika dan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Tengah.

Pasalnya, kepala dinas tersebut diduga memiliki sekaligus mengendalikan sebuah koperasi yang turut serta dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di dinas yang dipimpinnya.

Sekjend DPW LSM LIDIK NTB, Agus Susanto , dalam siaran persnya di Praya pada Selasa 21 Juli 2026, menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Koperasi Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan fakta bahwa seorang kepala dinas memiliki koperasi atas nama Koperasi Konsumen Bima Sakti Utama Mandiri dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0607230310526 yang beralamat di Leneng, Desa/Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Yang menjadi persoalan, koperasi ini diduga ikut serta dalam tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Koperasi yang dipimpin oleh yang bersangkutan,” tegas Agus.

Agus menambahkan bahwa praktik semacam ini sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Seorang aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat eselon II selaku pengguna anggaran, dilarang keras memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan di instansi yang dipimpinnya.

“Jika benar kepala dinas tersebut memiliki koperasi dan koperasi itu ikut tender di dinasnya sendiri, maka ini adalah bentuk konflik kepentingan yang terang-terangan. Ada indikasi gratifikasi karena posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengguna anggaran dapat mempengaruhi proses penetapan pemenang tender. Ini jelas mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Agus.

Baca Juga :  Baladewa-Baladewi Hingga Dari Dompu Sudah di Lombok Untuk Nonton Dewa 19

LSM LIDIK NTB yang dikenal vokal dalam pengawasan kebijakan publik dan penegakan hukum di NTB ini sebelumnya juga telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB melalui berbagai forum hearing terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Lombok Tengah.

Untuk itu, LSM LIDIK NTB menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Dinas Koperasi terkait kepemilikan koperasi dan keterlibatannya dalam tender pengadaan di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kepolisian Resor Lombok Tengah, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
3. Mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha yang merasa dirugikan atas praktik pengadaan yang tidak sehat untuk melaporkan temuan dan bukti-bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Antusiasme Ribuan Warga Tinggi, Sejumlah Rangkaian Parade Pembalap MotoGP 2024 Dibatalkan

“Kami LSM LIDIK NTB akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat di daerah ini,” pungkasnya.

Kepala Dinas Koperasi Lombok Tengah, H.Ihksan S.Hut dikonfirmasi via WA-nya terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

 

TALENTA FM TERKAIT

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes
Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB
Volunteer Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Perhelatan GP Indonesia 2026, Dipastikan Penonton Terangkut Shuttle Bus Saat Pulang
5 Hari Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Penggemar MotoGP Ikuti Watch Party JapaneseGP 2026 di Mataram

TALENTA FM TERKAIT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:33 WITA

Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB

TALENTA FM TERBARU