Diduga Gara-Gara Bawa Golok ke Kebun 2 Petani Jadi Tersangka

Avatar photo

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM – Diduga hanya gara-gara bawa golok ke kebun, 2 orang petani warga Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah, ditetapkan jadi tersangka.

Warga tersebut, dua orang petani bersaudara bernama Muhaibul Habibi dan Ahmad Syahrul Wahyudi yang pada Jumat 13 Oktober 2023 diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang berada di kebun.

“Betul, saat berada ditanahnya di atas bukit yang sangat jauh dari jalan raya,  didatangi oleh Kapolres dan seluruh jajaranya. Mereka (datang) karena melihat dari jauh ada spanduk masyarakat yang menuntut ITDC membayar lahannya,”tutur Setia Dharma SH, Selasa 17 Oktober 2023, selaku kuasa hukum tersangka.

Pihak kepolisian saat itu, kemudian mencopot paksa spanduk dan membawa kedua orang klienya tersebut ke Mapolres Lombok Tengah, serta spanduk dan golok yang merupakan peralatan mereka saat berkebun.

Satu hari kemudian, tepatnya tanggal 14 Oktober 2023, Mapolres setempat mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S TAP/C8/x/RES.1.24/2023/Reskrim yang menetapkan Muhaibul Habibi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Pihak Polres juga langsung melakukan penanahanan.

“Bagaimana bisa pemasangan spanduk berujung kejahatan terhadap keamanan nasional? Dan siapa yang tidak punya golok saat pergi ke kebunnya?” tandas Setia Dharma.

“Hanya butuh 1 hari seseorang di Lombok ini bisa langsung jadi tersangka dengan tuduhan yang sangat “berat” sekali,”imbuh Setia Dharma.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Mandalika, Amaq Bengkok: "Bunuh dan Kubur Saya di Tanah Ini"

Pihaknya tegas Setia Dharma,  akan melaporkan hal ini ke Kompolnas dan Irwasum, juga akan melakuka praperadilan atas kejadian tersebut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP.  Iwan Hidayat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA menjelaskan, kalau kasus itu tidak ditangani oleh pihaknya, namun ditangani oleh Ditreskrimum Mapolda NTB.

“Krimum Polda (NTB) yang nangani Bro (Brother),”kata Kapolres singkat.

Saat ditegaskan, apakah penahanan hingga penetapan tersangka juga dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTB, hingga saat ini Kapolres belum memberi jawaban.

TALENTA FM TERKAIT

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Nyarlak! Kadis Koperasi Loteng Diduga Miliki Koperasi Pribadi dan Ikut Tender di Dinasnya Sendiri
Kok Bisa ya? Ketua DPC PPP Loteng Diduga Gelapkan Dana PIP
Penangkapan Warga dan 4 Jurnalis oleh Israel, Persiari Prihatin dan Nyatakan Sikap
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Terdakwa: Bila Diputus Bersalah, Bahaya Bagi Nasib Seluruh Kepala Bapenda di Indonesia
MND Dilaporkan ke Polisi oleh M.Sahiburrahban Diduga Palsukan Surat
Nursalim Sebut Pimpinan DPRD Tahu Soal Rasionalisasi Pokir Mantan Dewan
Kontraktor Pemberi Dana dan Dewan Lain Yang Menerima Dalam Kasus “Dana Siluman” DPRD Diminta Turut Diusut

TALENTA FM TERKAIT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:49 WITA

Nyarlak! Kadis Koperasi Loteng Diduga Miliki Koperasi Pribadi dan Ikut Tender di Dinasnya Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:47 WITA

Kok Bisa ya? Ketua DPC PPP Loteng Diduga Gelapkan Dana PIP

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:54 WITA

Penangkapan Warga dan 4 Jurnalis oleh Israel, Persiari Prihatin dan Nyatakan Sikap

Selasa, 28 April 2026 - 06:03 WITA

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Terdakwa: Bila Diputus Bersalah, Bahaya Bagi Nasib Seluruh Kepala Bapenda di Indonesia

TALENTA FM TERBARU