Pemilik Lahan Mandalika, Ungkap Data Proses HPL Yang Dinilai Janggal

Avatar photo

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM – Pemilik lahan di Mandalika, ungkap sejumlah data mengenai proses bagaimana KEK Mandalika mendapatkan HPL yang dinilai janggal.

Data tersebut, sebuah surat dengan kop PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) Bali Tourism Development Corporation (BTDC) tertanggal 7  September 2012.

Surat dengan perihal permohonan HPL Kawasan Pariwisata Mandalika Lombok itu, ditujukan kepada BPN Provinsi NTB dan BPN Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama BTDC saat itu, Ida Bagus Wirajaya menyampaikan bahwa adanya persoalan pada lahan yang kini disebut Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tersebut.

Dimana, dari 1.175 hektare lahan yang disertakan pemerintah melalui PP nomor 50 tahun 2008  dan PP nomor 33 tahun 2009, baru sekitar 1.035 hektare lahan yang menjadi milik BTDC yang sekarang disebut ITDC.

“Nah, sampai disitu jelas kalau BTDC yang sekarang disebut ITDC cuma punya lahan yang sudah ada HPL seluas 1.035 hektar. Ini jelas,”kata Lalu Sukri, Jumat 6 Oktober 2023 kepada sejumlah wartawan di Pongos Sengkol Pujut Mandalika Lombok.

Lebih lanjut kata Lalu Sukri yang juga salah satu pemilik lahan di Mandalika ini, dalam surat itu, pihak BTDC saat itu meminta kepada pihak BPN untuk menerbitkan HPL atas lahan seluas 140 hektare agar lahan yang tadinya ber-HPL hanya 1.035 hektare, lengkap menjadi 1.175 hektare.

“Pertanyaan kami, darimana ITDC mendapat lahan seluas 140 hektare yang belakangan akhirnya HPL-nya diterbitkan itu, kalau tidak dari lahan milik masyarakat yang tak lain kami-kami ini,”tandas Lalu Sukri.

Baca Juga :  Kereen! Lanal Simeulue Hadirkan Masyarakat Dalam Open Ship KRI Cut Nyak Dien-375

Pada kesempatan tersebut, sejumlah pemilik lahan Mandalika lainya seperti Lalu Prayadi, Asyah, Lalu Sahnan, Adi Wijaya dan beberapa pemilik lahan lainya berkumpul di Pongos.

Pada kesempatan yang sama, warga menunjukkan dokumen daftar nama pelepasan hak lahan warga yang telah teregister serta peta Master Plan atas lahan yang kini telah masuk HPL tersebut.

“Dengan pakta-pakta ini, maka kami minta agar lahan seluas 140 hektare milik masyarakat ini segera dibayar pengembang,”pungkas Lalu Sukri.

TALENTA FM TERKAIT

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah, Diduga Ada Hubungan Darah Hakim dan Pengacara
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Oknum Pemdes Selong Belanak, Kembalikan Dugaan Uang Pungli ke Korban
APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar
Warga Selong Belanak Bersama Lidik NTB Hearing di Inspektorat, Inspektur: “Kami Jadikan Prioritas Audit!”
Dugaan Kegiatan Fiktif dan Mark-up DD Selong Belanak, Lidik NTB Hearing di DPMD Loteng
Nyarlak! Kadis Koperasi Loteng Diduga Miliki Koperasi Pribadi dan Ikut Tender di Dinasnya Sendiri
Terindikasi “Muluskan” Korupsi, LIDIK NTB Desak Jaksa Panggil Panitia Pocari RUN di Mandalika Lombok

TALENTA FM TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 23:53 WITA

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah, Diduga Ada Hubungan Darah Hakim dan Pengacara

Selasa, 8 September 2026 - 19:44 WITA

Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:52 WITA

Oknum Pemdes Selong Belanak, Kembalikan Dugaan Uang Pungli ke Korban

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WITA

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:03 WITA

Warga Selong Belanak Bersama Lidik NTB Hearing di Inspektorat, Inspektur: “Kami Jadikan Prioritas Audit!”

TALENTA FM TERBARU