TALENTAFM.COM – Dugaan Pengutan Liar (Pungli) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak memasuki babak baru. Oknum terduga pelaku dari unsur Pemdes Selong Belanak kenbalikan uang ke korban.
Atas kejadian tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informas Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut. w
Desakan ini tidak hanya berdasarkan adanya pungutan liar, tetapi juga beredarnya informasi kuat mengenai pengembalian uang yang diduga dibarengi dengan tindakan intimidasi terhadap warga penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, Minggu 16 Agustus 2026, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya pola “tekanan” kepada warga yang berani mengembalikan uang yang sebelumnya diminta oleh oknum perangkat desa.
“Kami mendapatkan laporan bahwa uang yang telah disetorkan oleh beberapa warga mulai dikembalikan. Namun, yang sangat kami sayangkan, pengembalian ini tidak berjalan natural. Ada dugaan kuat unsur intimidasi dan ancaman halus yang menyertai proses tersebut, dengan tujuan agar warga mau menerima pengembalian uang dan kemudian mencabut atau menghentikan laporan mereka,” tegas Sahabudin.
Menurut Sahabudin, praktik semacam ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana korupsi berupa gratifikasi yang sistematis. Ia merinci, dari data yang berhasil dihimpun, terdapat setidaknya empat inisial warga yang menjadi korban dengan jumlah yang sangat memberatkan:
· Inisial J dimintai uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
· Inisial IZ dimintai uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
· Inisial IJ dimintai uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
· Inisial H dimintai uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Ini adalah uang rakyat miskin yang seharusnya menjadi hak mereka. Bantuan RTLH justru dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan kini, ketika uang mulai dikembalikan, ada upaya untuk membungkam korban melalui intimidasi. Ini adalah bentuk pelecehan hukum dan perlindungan saksi yang sangat serius,” ujar Sahabudin dengan nada tegas.
LSM LIDIK NTB meminta Kejari Praya untuk tidak hanya memanggil oknum terduga pelaku, tetapi juga memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana dan verifikasi di lapangan. Selain itu, LIDIK NTB meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan pelapor agar tidak mengalami tekanan psikis maupun fisik.
“Jika Kejari Praya serius memberantas korupsi, ini adalah pintu masuk yang jelas. Bukti permulaan sudah ada, laporan warga sudah masuk, dan kami memiliki data inisial serta nominal yang jelas. Jangan biarkan proses ini berhenti di tengah jalan hanya karena ada upaya pengembalian uang yang disertai intimidasi. Proses hukum harus tetap berjalan, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum, karena tindak pidana gratifikasi telah terjadi sejak uang itu diminta,” pungkas Sahabudin.











