Oknum Pemdes Selong Belanak, Kembalikan Dugaan Uang Pungli ke Korban

Avatar photo

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM – Dugaan Pengutan Liar (Pungli) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak memasuki babak baru. Oknum terduga pelaku dari unsur Pemdes Selong Belanak kenbalikan uang ke korban.

Atas kejadian tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informas Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut. w

Desakan ini tidak hanya berdasarkan adanya pungutan liar, tetapi juga beredarnya informasi kuat mengenai pengembalian uang yang diduga dibarengi dengan tindakan intimidasi terhadap warga penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, Minggu 16 Agustus 2026, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya pola “tekanan” kepada warga yang berani mengembalikan uang yang sebelumnya diminta oleh oknum perangkat desa.

“Kami mendapatkan laporan bahwa uang yang telah disetorkan oleh beberapa warga mulai dikembalikan. Namun, yang sangat kami sayangkan, pengembalian ini tidak berjalan natural. Ada dugaan kuat unsur intimidasi dan ancaman halus yang menyertai proses tersebut, dengan tujuan agar warga mau menerima pengembalian uang dan kemudian mencabut atau menghentikan laporan mereka,” tegas Sahabudin.

Menurut Sahabudin, praktik semacam ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana korupsi berupa gratifikasi yang sistematis. Ia merinci, dari data yang berhasil dihimpun, terdapat setidaknya empat inisial warga yang menjadi korban dengan jumlah yang sangat memberatkan:

· Inisial J dimintai uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
· Inisial IZ dimintai uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
· Inisial IJ dimintai uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
· Inisial H dimintai uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Ini adalah uang rakyat miskin yang seharusnya menjadi hak mereka. Bantuan RTLH justru dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan kini, ketika uang mulai dikembalikan, ada upaya untuk membungkam korban melalui intimidasi. Ini adalah bentuk pelecehan hukum dan perlindungan saksi yang sangat serius,” ujar Sahabudin dengan nada tegas.

LSM LIDIK NTB meminta Kejari Praya untuk tidak hanya memanggil oknum terduga pelaku, tetapi juga memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana dan verifikasi di lapangan. Selain itu, LIDIK NTB meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan pelapor agar tidak mengalami tekanan psikis maupun fisik.

Baca Juga :  Menteri Ara: Bank Harus Beri Ruang bagi Masyarakat Kurang Mampu Memiliki Rumah

“Jika Kejari Praya serius memberantas korupsi, ini adalah pintu masuk yang jelas. Bukti permulaan sudah ada, laporan warga sudah masuk, dan kami memiliki data inisial serta nominal yang jelas. Jangan biarkan proses ini berhenti di tengah jalan hanya karena ada upaya pengembalian uang yang disertai intimidasi. Proses hukum harus tetap berjalan, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum, karena tindak pidana gratifikasi telah terjadi sejak uang itu diminta,” pungkas Sahabudin.

TALENTA FM TERKAIT

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes
Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB
Volunteer Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Perhelatan GP Indonesia 2026, Dipastikan Penonton Terangkut Shuttle Bus Saat Pulang
5 Hari Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Penggemar MotoGP Ikuti Watch Party JapaneseGP 2026 di Mataram

TALENTA FM TERKAIT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:33 WITA

Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB

TALENTA FM TERBARU