Melalui Dubes Iqbal, Indonesia Turut Bela Gaza atas Genosida Israel

Avatar photo

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM – Turut bela Gaza Palestina dari  genosida yang dilakukan Israel, melalui Duber RI Lalu Muhammad Iqbal, Indonesia mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan melaporkan kejahatan genosida Israel kepada Mahkamah Internasional dalam kapasitas Afrika Selatan sebagai Pihak pada Konvensi Genosida 1948. Laporan tersebut disampaikan dalam dokumen setebal 84 halaman pada 29 Desember 2023.

“Dipastikan secara moral dan politis, kita mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan. Semua cara yang memungkinkan untuk mendukung kemerdekaan Bangsa Palestina dalam kerangka “Solusi Dua Negara” pasti akan kita lakukan. Ini soal prinsip buat kita”, ujar Lalu Iqbal.

Lalu Iqbal juga memberikan catatan bahwa karena Afrika Selatan menggunakan Konvensi Genosida 1948 sebagai dasar upaya hukum tersebut, sebagai negara yang tidak menjadi Pihak dalam konvensi tersebut Indonesia tidak dapat memberikan dukungan secara hukum.

“Tapi pada tanggal 19 Februari 2024 nanti, Menlu RI dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan saran hukum (advisory opinion) kepada Majelis Umum PBB sebagai tanggapan terhadap Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta tanggapan Mahkamah mengenai status serta konsekuensi pendudukan Israel terhadap Palestina”, imbuh Lalu Iqbal, putera Lombok Tengah yang juga mantan Dubes RI untuk Turki tersebut.

Pada Sidang Majelis Umum PBB ke-77 di New York, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan sebuah Resolusi 77/247 yang berjudul Israel practices affecting the human rights of the Palestinian people in the Occupied Palestinian Territory, Including East Jerusalem (Tindakan-tindakan Israel yang berdampak terhadap hak azasi rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur).

Baca Juga :  Warga Montong Ajan Diduga Dipaksa Terima Barang Bukti Beras

Dalam salah satu bagian Resolusi tersebut, Majelis Umum meminta saran hukum Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi serta status hukum pendudukan Israel atas Palestina yang sudah berlangsung hampir satu abad.

TALENTA FM TERKAIT

Betabeq, Kearifan Lokal Sasak yang Mengiringi Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Selamat Hari Radio Ke -81 Tahun, Radio Harus Berdaulat di Tengah Gempuran Platform Digital
Tampang Sangar!  Kasta NTB Beri Dukungan Kejati NTB Dengan Buket Bunga Cantik Merekah
Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng
Dikenal Kritis dan Tukang Demo, Begini Cara Unik Kasta NTB Tetap Apel Rayakan Kemerdekaan ke 81 RI
Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik
Pengamat: Pathul Bahri Punya Empat Modal Besar Pimpin KONI NTB
Musda HKTI: Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Model Pertanian ala FELDA Malaysia

TALENTA FM TERKAIT

Kamis, 17 September 2026 - 07:53 WITA

Betabeq, Kearifan Lokal Sasak yang Mengiringi Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WITA

Selamat Hari Radio Ke -81 Tahun, Radio Harus Berdaulat di Tengah Gempuran Platform Digital

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WITA

Tampang Sangar!  Kasta NTB Beri Dukungan Kejati NTB Dengan Buket Bunga Cantik Merekah

Rabu, 2 September 2026 - 11:47 WITA

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:46 WITA

Dikenal Kritis dan Tukang Demo, Begini Cara Unik Kasta NTB Tetap Apel Rayakan Kemerdekaan ke 81 RI

TALENTA FM TERBARU