Posting SC Laman Berita Terverifikasi dan Terkonfirmasi Dengan Caption Hoax, Akun FB SMAN 1 Pringgarata Dipolisikan

Avatar photo

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM – Akun Facebook (FB) Lemabaga Pendidikan SMAN 1 Pringgarata di NTB dilaporkan ke Polisi oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Lombok News (SLNews) ke Mapolres Lombok Tengah.

Laporan tersebut terpaksa dilakukan oleh Pemred SLNews karena postingan caption bernada tuduhan hoax dengan Screen Shot (SC)  laman berita SL News dengan meme hoax di facebook SMAN 1 Pringgarata tersebut, tidak sesuai dengan pakta sesungguhnya.

“Setiap berita yang kami terbitkan di laman website kami dan juga di akun resmi youtube kami, telah melalui proses-proses dan kerja sesuai kode etik jurnalistik, namun akun FB SMAN 1 Pringgarata menyebut pemberitaan kami hoax,” kata Pemred SLNews, Lalu Khaerul Amjar, Selasa 19 Nopember 2024 kepada Talentafm.com.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua pemberitaan yang diterbitkan oleh SLNews lanjut Lalu Khaerul Amjar, telah terverifikasi dan terkonfirmasi dengan menghubungi semua pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut. Sehingga jelas-jelas apa yang disampaikan sesuai dengan pakta yang terjadi di lapangan.

“Saat kepala sekolah kami konfirmasi terkait pemberitaan tersebut, tidak mau dan malah memberikan komentar di media lain, tetapi hal itu bukan jadi persoalan karena itu hak narasumber, yang menjadi masalah ketika berita yang jelas sesuai pakta, terverifikasi dan terkonfirmasi diaebut hoax,” ujar Bang Erul sapaan akrabnya.

Untuk itu, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lombok Tengah dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE tentang kerugian konsumen dan Pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Pringgarata Lombok Tengah NTB,  Akhmad Husni, S.Pd., MM. dikonfirmasi talentafm bersikukuh bahwa stempel hoax yang dia berikan kepada SLNews yang diposting di FB SMAN 1 Pringgarata menurutnya adalah sikap dan tindakan yang benar. Menurutnya stempel hoax itu, karena isi berita yang tidak sesuai fakta.

“Kami sebagai sumber utama lebih mengetahui hal itu, jadi kalau tidak sesuai, kami katakan tidak benar. Dan kata lain dari tidak benar kan hoax,” katanya.

Baca Juga :  Iwan Slank : DPRD NTB Mungkin Galau Digugat 105 M

Menurut Ahkmad Husni, ada beberapa point sehingga pihaknya harus memberikan stempel hoax atas pemberitan di SLNews tersebut antara lain:

1. Nama pelapor itu, adalah suaminya, malah digunakan sebagai namanya oleh istri pelapor.

2. Kata “mengeluarkan” siswa yang sangat dibantah. Karena sampai saat ini tidak ada pihak sekolah mengeluarkan siswa. Faktanya tidak ada surat untuk mengeluarkan siswa sampai saat ini.

Yang ada hanyalah : Hasil komprensi kasus. Karena masalah anak yang sudah tidak bisa dan mau dibina lagi karena adabnya, dan tidak bisa berdisiplin sesuai tata tertib.

“Kita beri pilihan akhir, tetap di SMA dengan Program Layanan Terbuka, atau kita beri kesempatan memilih sekolah lain agar lebih nyaman.

3. Untuk diketahui bahwa Komprensi Kasus adalah merupakan langkah akhir pendisplinan siswa setelah teguran lisan, home visit, skorsing Dan pembinaan lainnya.

4. Tidak benarnya berita yang disampaikan terkait materi tersebut dan menyudutkan sekolah، sebagaimana bahasa konfirmasi yang diajukan: Apa alasan bapak mengeluarkan siswa?, Selama ini berapa siswa yang sudah dikeluarkan? Konfirmasi seperti ini sudah mempetak komplik kami, sehingga tidak perlu kami jawab via telpon.

4. Dan sesudah kami menjawab somasi, yang isinya secara tegas “tidak ada siswa yang dikeluarkan” malah pemberitaan YouTubenya tetap mengatakan mengeluarkan siswa.

Atas jawaban Kepsek tersebut, talentafm.com kemudian melakukan pendalaman dengan mengajukan sejumlah pertanyaan. Berikut hasil wawancara via WA tersebut:

Talentafm:
Apa siswa yang dimaksud itu saat ini masih bersekolah di SMAN 1 Pringarata?

Untuk point nomor 1 itu masih membingungkan, siapa yang salah menyebut nama pelapor? Siapa nama suaminya, dan siapa nama istri yang dimaksud?

Kepsek:
Nama suaminya Budiatnye, tapi itu dipakai nama oleh istrinya di video, padahal nama ibu itu Sahraeni.

Talentafm:
Nah, sekarang kalau ternyata ibu Sahraeni memang mengaku namanya ke wartawan adalah Budiatnye, terus yang kira-kira salah siapa?

Baca Juga :  Walau di Tengah Bencana, Bang Zul Sabet Sederet Penghargaan Saat Jadi Gubernur NTB

Misalkan, ada orang yang mengaku namanya Anto, padahal orang itu namanya Andi ke Bapak, lalu bapak bercerita ke orang lain bahwa orang tersebut namanya Anto….

Yang salah kira-kira siapa? Bapak yang cerita atau orang itu yang ngku namanya Anto padahal namanya Andi?

(penekanan tersebut tidak ditanggapi kepsek)

Talentafm:
Dan ini pak, apakah siswa yang dimaksud itu saat ini tetap statusnya sebagai siswa di SMAN 1 Pringgarata Pak?

Kepsek:
Masih. Di dapodik masih, cuma kita akan masukkan lewat Program Layanan Terbuka.

Talentafm:
Kemudian, apa hasil dari konferensi kasus terhadap siswa yang dimaksud pak, apakah ada semacam surat atau dokumen hasil konferensi kasus (tersebut)?

Kepsek:
Komprensi Kasus adalah jalan terakhir setelah pembinaan-pembinaan yang banyak dilakukan. Seperti tteguran, peringatan , home visit/ kunjungan ke orang tua, mendiskusikan penyelesaian masalah. Dan selama ini orang tua (siswa) tidak mau tau tentang anaknya.  Dia sudah angkat tangan, menyerahkan keputusan pembinaan ke sekolah. Karena semua sudah dilakukan pembinaan komprensi Kasus diadakan, menghadirkan siswa dan orang tuanya dalam komprensi, semua bisa berbicara dari guru BK, wali kelas, guru mata pelajaran. Dan semua sepakat, langkah akhir membina anak yang tidak bisa berdisiplin adalah fimasulkan ke Layanan Terbuka supaya tidak terikat dengan wajib masuk tiap hari, berseragam, dan lain-lain.

Talentafm:
Apa itu program layanan terbuka pak? Bisa jelaskan?

Kepsek:
Program Layanan Terbuka adalah program unggulan Kadis Dikbud NTB.  Ada beberapa sekolah dipercaya untuk mengelola ini.

Jadi ada 2 program di Sekolah tersebut:
1. Program Layanan Regular
2. Program Layanan Terbuka

Program Layanan Regular, yang biasa, masuk dari pagi jam 07.15 dan pulang jam 14.30 wita.

Program Layanan Terbuka: Belajar di TKB ( Tempat Kegiatan Belajar), di luar SMA, namun ujian semester dan ujian tetap di induk ( SMAN 1 Pringgarata). Ijazahnya sama tidak ada beda.

Baca Juga :  AMPD Minta KPU Loteng Sanding Data Untuk Dapil IV

Yang regular, mengadakan acara pelrpasn di sekolah, sedang SMA Terbuka, menggunakan istilah Wisuda diiikuti semua SMA Terbuka Se-Provinsi, biasanya ballroom UT ( Universitas Terbuka) itu setiap tahunnya.

Talentafm:
Apakah konferensi kasus itu tidak sama dengan bagian dari proses mengeluarkan siswa? Karena paktanya, dari hasil konferensi kasus itu saat ini siswa tersebut tidak bapak ijinkan lagi untuk mengukuti proses belajar di SMAN 1 Pringarata? Atau bapak masih ijinkan belajar di sana  siswa yang dimaksud? Atau bagaimana pak?

Kepsek:
Komprensi Kasus adalah akhir dari penanganan dan diskusi kasus setelah semua pembinaan dilakukan. Sekali lagi tidak mengeluarkan, memindahkan mereka ke Layanan Terbuka.

Talentafm:
Artinya ijazah siswa itu nantinya tetap atas nama SMAN 1 Pringgarata ya pak? Dan andaikan saat lulus dan bapak masih jadi kasek di sana, maka bapak yang akan ttd ijazahnya. Apa demikian? Ini untuk memperjelas, apakah siswa itu keluar atau tidak dari SMAN 1 Pringgarata. Memindahkan dengan mengeluarkan dalam konteks peristiwa siswa ini imenurut bapak sama atau beda?

Kepsek:
Ijazah sama, tetap Kepsek yang sekarang ttd ijazah.

Mengeluarkan dan memindahkan tentu berbeda. Mengeluarkan berarti memecat, tanpa solusi mau diarahkan ke sekolah lagi.
Tapi memindahkan, siswa masih dibina sampai selesai kalau dia ke terbuka.

Dan kalau ke sekolah lain, akan diterbitkan surat pindah setelah secara resmi sekolah lain menerbitkan surat rekomendasi tanda menerima siswa yang bersangkutan.

Talentafm:
Tetapi menyebut media hoax itu harus benar-benar dipertimbangkan juga Pak Kasek. Karena bisa jadi media menyebut dikeluarkan itu karena narasumbernya yang tak lain adalah ortu siswa menyebut kata itu. Sehingga itulah  dasar media menulis kata dikeluarkan. Kecuali bapak menyebut, sumber media itu menyampaikan hoax ke media bisa jadi pak. Ini hanya saran saja pak.

Kepsek:
Gih, Stempel itu kami akan hapus setelah pemberitaan yang tidak mengatakan “Dikeluarkan.. ” 🙏🙏🙏

TALENTA FM TERKAIT

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang
25 Perusahaan Hadir di Career Expo 2026 Poltekpar Lombok, 2.420 Lowongan Dibuka
Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah, Diduga Ada Hubungan Darah Hakim dan Pengacara
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Oknum Pemdes Selong Belanak, Kembalikan Dugaan Uang Pungli ke Korban
APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar
Warga Selong Belanak Bersama Lidik NTB Hearing di Inspektorat, Inspektur: “Kami Jadikan Prioritas Audit!”

TALENTA FM TERKAIT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:17 WITA

25 Perusahaan Hadir di Career Expo 2026 Poltekpar Lombok, 2.420 Lowongan Dibuka

Selasa, 22 September 2026 - 23:53 WITA

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah, Diduga Ada Hubungan Darah Hakim dan Pengacara

Selasa, 8 September 2026 - 19:44 WITA

Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

TALENTA FM TERBARU