Mahasiswa Unram Menang Gugatan UU Pilkada di MK

Avatar photo

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh empat pemuda dari Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) Universitas Mataram (Unram) terhadap Undang-Undang Pilkada. Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 140 ayat (1) dalam UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025. Para pemohon adalah Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin, yang tergabung dalam FORMASI Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Unram. Dua pemohon hadir langsung di ruang sidang, sementara dua lainnya mengikuti secara daring. Sidang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra (Ketua), Dr. Ridwan Mansyur, dan Dr. Arsul Sani.

Permohonan mereka menyoroti lemahnya kedudukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam UU Pilkada yang hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi, bukan keputusan mengikat, atas pelanggaran administrasi pemilu. Menurut para pemohon, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan sering kali diabaikan oleh KPU, sebagaimana terjadi dalam Pilkada 2018, 2020, dan 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan bahwa sebagian norma dalam pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Mahkamah menyatakan kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘putusan’,” demikian pernyataan resmi MK sebagaimana disadur dari akun Instagram @mahkamahkonstitusi.

Selain itu, MK juga menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” serta kata “rekomendasi” dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menetapkan bahwa frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “menindaklanjuti” dan “putusan”.

Baca Juga :  Festival Lasqi NJ 2025 Loteng, Tak Sekedar Unjuk Seni & Budaya Islami

Terhadap pasal-pasal lain yang terdampak, Mahkamah menegaskan bahwa keberlakuannya akan menyesuaikan dengan amar putusan dan tidak berlaku surut terhadap Pilkada 2024 yang masih berlangsung.

“Upaya penyelarasan yang dilakukan Mahkamah tidak hanya untuk mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya sebagaimana amanat konstitusi,” tulis Mahkamah.

Putusan ini sekaligus menjadi tonggak sejarah baru bagi Universitas Mataram. Untuk pertama kalinya, mahasiswa dan alumni kampus tersebut terlibat langsung dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan berhasil memengaruhi perubahan norma hukum nasional.

TALENTA FM TERKAIT

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes
Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB
Volunteer Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Perhelatan GP Indonesia 2026, Dipastikan Penonton Terangkut Shuttle Bus Saat Pulang
5 Hari Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Penggemar MotoGP Ikuti Watch Party JapaneseGP 2026 di Mataram

TALENTA FM TERKAIT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:33 WITA

Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB

TALENTA FM TERBARU