Kontraktor Pemberi Dana dan Dewan Lain Yang Menerima Dalam Kasus “Dana Siluman” DPRD Diminta Turut Diusut

Avatar photo

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALENTAFM.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan akan mengadukan penanganan perkara yang mereka jalani ke sejumlah lembaga di tingkat pusat.

Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).

M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

Mereka berencana melaporkan perkara ini ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.

Namun sorotan utama para terdakwa bukan hanya pada prosedur, melainkan pada substansi perkara: ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima.

Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan justru belum diproses hukum.

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

Padahal, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan pemberi suap dapat dipidana.
Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B, yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 12B, gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Buka SMM PPL 2026Jalur Umum , Peluang Emas Jadi Profesional Pariwisata Go Internasional

Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.

“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh.(*)

TALENTA FM TERKAIT

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes
Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB
Volunteer Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Perhelatan GP Indonesia 2026, Dipastikan Penonton Terangkut Shuttle Bus Saat Pulang
5 Hari Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Penggemar MotoGP Ikuti Watch Party JapaneseGP 2026 di Mataram

TALENTA FM TERKAIT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng LPK LGE, Siapkan Pembiayaan KUR bagi PMI dan Peserta Magang ke Jepang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor 157.875 Penonton, InJourney Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:33 WITA

Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat #IndonesianHeroes

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB

TALENTA FM TERBARU