TALENTAFM.COM – Kasta NTB mendesak Bawaslu NTB untuk memanggil Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariyadi terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Hal itu terindikasi dari kehadiran penjabat Gub NTB dalam acara di DPP Partai Golkar dalam rangka memenuhi undangan sebagai salah seorang kandidat bakal calon gubernur yang akan diseleksi oleh partai golkar pada pilkada gubernur NTB tahun 2024.
Hal itu menurut Kasta NTB, adalah pelanggaran UU nomor 20 tahun 2023 tentang asn PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan korps dan kode etik asn serta Peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana sangat jelas disebutkan, bahwa seorang ASN dalam menjaga netralitasnya tidak boleh terpengaruh oleh golongan dan partai politik manapun,” tegas Sekjen DPP Kasta NTB, Ahmad Subayin SH, Senin 8 April 2024 dalam rilisnya.
Subayin mengatakan, apa yang dilakukan penjabat gubernur NTB pada fase tahapan pemilukada sudah dimulai saat ini melalui berbagai manuver politik, merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN akibat ketidak mampuannya menjaga independensi integritas dan etika sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai penjabat gubernur untuk melaksanakan tugas tugas dan kewenangan administratif pemerintahan sesuai UU.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power, karena dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birokrasi yang diduga dalam rangka mensukseskan agenda-agenda politik pribadinya.
“Dan itu tidak mencerminkan sosok atasan yang baik bagi seluruh pejabat bawahannya soal bagaimana seorang ASN wajib menjaga netralitas dari segala pengaruh kepentingan politik manapun,”imbuh Subayin.
Maka untuk menjaga birokrasi yang sehat dan bebas politisasi, maka Kasta NTB mendesak Bawaslu NTB untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu dan meminta kepada Menteri Dalam negeri untuk mencopot penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
“Karena sekali lagi, ini terindikasi melanggar UU ASN. Dan surat aduan kami ke Bawaslu NTB dan permintaan pemberhentian peje gubernur NTB kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri akan segera kami kirimkan,” tegas Ahmad subayin SH.
Sementara itu ,Penjabat Gubernur NTB HL.Gita Ariadi dikonfirmasi via WA terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban.











