TALENTAFM.COM – Mendorong peningkatan partisipasi publik untuk mensejahterakan perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI, gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) NTB di Mataram.
Bimtek kali ini, terkait dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang politik dan hukum dengan peserta sekitar 50 orang lebih yang merupakan anggota dan pengurus Forum Puspa NTB.
Pihak kememterian perlu menggandeng Forum Puspa dalam menjalankan program, karena sangat disadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua unsur masyarakat, elemen masyarakat, lembaga-lembaga yang ada di Masyarakat, Lembaga Profesi dan lainya, termasuk media, merupakan bagian yang diharapkan turut bersama-sama kami bersinergi untuk mencegah isu-isu negatif yang berdampak kepada perempuan dan anak. Misalnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, mencegah pernikahan dini dan hal-hal negatif lainya,” jelas Merry Mardina, S.Sos., M.I.Kom selaku Perencana Ahli Madya pada Aseep PUG Bidang Politik dan Hukum Kemen PPPA RI di sela-sela kesibukanya memberikan Bimtek di Lombok Astoria Hotel Mataram kepada sejumlah wartawan.
Dari materi dan kegiatan yang dilakukan pada bimtek tersebut, Merry berharap semua unsur yang diundang dalam kegiatan tersebut bisa disosialisasikan kembali kepada halayak yang lain. Misalkan, dengan membuat program-program yang berkaitan dengan hukum dan politik yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Selain dengan melakukan bimtek, KPPA-RI juga telah memiliki sebuah program yang bisa melibatkan siapa saja dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan perlindungan anak. Salah satunya dengan menyediakan Online Call Centre Pengaduan melalui SAPA (Sahabat Peremluan dan Anak) di nomor: 129.
“Dipersilahkan, bagi siapa saja yang mengadukan hal apa saja yang berkaitan dengan perempuan dan anak, bisa menghubungi call centre tersebut. Dari daerah manapun disilahkan, karena nantinya pengaduan akan diarahkan sesuai dengan daerah-masing. Karena KPPA telah memiliki semacam UPTD di seluruh Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengelola pengaduan tersebut,” jelas Merry.
Bila ada pengaduan yang masuk dan memerlukan fasilitasi dan bimbingan hukum, maka hal itu akan ditindak lanjuti dengan memberikan bantuan hukum kepada korban, sesuai dengan batas kewenangan yang ada di KPPA dan sesuai aturan yang ada.











