TALENTAFM.COM – Puluhan warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama LSM Lidik NTB, Kamis 30 Juli 2026, gelar hearing di Kantor Inspektorat. Mereka adukan sejumlah dugaan penyelewengan tata laksana dalam pembangunan desa.
Hearimg tersebut adalah tindak lanjut dari hearing yang telah dilakukan oleh warga yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor DPMD Loteng. Dimana, menyebutkan bahwa terkait adanya digaan penyelewangan, maka inspektorat yang punya kewenangan untuk memberikan pembinaan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Inspektorat warga satu persatu menyampaikan aspiransinya terkait berbagai macam keluhan terhadap jalanya pemerintahan serta pembangunan di desa mereka. Salah seorang warga menyampaikan, bahwa di Selong Belanak dalam pealsanaan pemerintah sangat kental dengan lingkungan keluarga. Dimana hampir seluruh perangkat desa merupakan hubungan keluarga.
“Musdus (musyawarah dusun), musdes (musyawarah desa) dan lainya, memang selalu dilaksanakan. Tetapi ya itu, pelaksanaanya dengan KKN alias Kance-Kancen Nie,”ujar Murtayip, salah satu warga.
Diungkap Murtayip, hampir semua di jajaran pemerintahan desa merupakan keluarga dekat dari Kades. Hal itulah yang diduga sebabkan pembangunan di desa tersebut terhambat dan memuluskan dugaan penyimpangan terjadi.
Selain itu, anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), selama ini sama sekali diduga tidak difungsikan oleh Kades. Sehingga apa yang benar-benar menjadi aspirasi masyarakat tidak pernah tersampaikan ke Pemdes.
“Ada jalan yang sama sekali tidak pernah tersentuh oleh pembangunan. Hingga tampak seperti masih tahun 40-han,” ujar Murtayip.
Adapun Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin dalam hearing tersebut mengungkapkan, ada sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Selong Belanak. Penyimpangan tersebut, dilakukan dengan berbagai modus diantaranya, melaporkan suatu pembangunan yang fisiknya teryata tidak ada, dan melakukan mark-up anggaran dalam sejumlah proses pembangunan.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan yang dilakukan oleh tim kami LIDIK NTB di lapangan, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan antara lain, indikasi kegiatan fiktif dalam Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD)
Tahun 2024–2025, di mana sejumlah kegiatan dilaporkan telah dilaksanakan dan dianggarkan namun tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan di lapangan,” ungkap Sahabudin.
Selain itu, ada ditemukan indikasi mark-up anggaran atau pembengkakan biaya pada sejumlah paket kegiatan, dimana nilai anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran riil di lapangan.
Kemudian, ada ketidaksesuaian antara laporan realisasi penggunaan anggaran dengan pengeluaran riil, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan setiap penggunaan Dana Desa dilaporkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami menduga praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Citung sapaan akrabnya.
Pada kesempatan hearing tersebut, Lidik NTB menyampaikan secara rinci temuan dan bukti-bukti awal terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Selong Belanak Tahun Anggaran 2024–2025. Sekaligus meminta klarifikasi dan penjelasan dari DPMD selaku instansi pembina dan pengawas pemerintahan desa di tingkat kabupaten mengenai pengelolaan Dana Desa di Desa Selong Belanak.
“Kami meminta DPMD Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut terhadap pengelolaan keuangan Desa Selong Belanak sesuai dengan kewenangannya,” tandas Citung.
Lidik NTB pada hearing tersebut meminta semua pihak untuk mencari solusi bersama guna memastikan pengelolaan Dana Desa ke depan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Inspektorat Loteng, Drs. HL.Aknal Affandi tegaskan kalau pihaknya secara professional dalam melaksanakan tugasnya melakukan audit, baik audit untuk OPD, sekolah-sekolah, apalagi desa. Dalam menjalankan audit, Inspektorat didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ahli dibidangnya masing-masing.
Hasil audit tahun 2024 untuk Desa Selong Belanak, ada sejumlah temuan pada beberapa item pembangunan. Namun, temuan tersebut menurut Inspektorat telah clear and clean karena dugaan kerugian negara akibat adanya temuan tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara.
“Untuk audit tahun 2025 Desa Selong Belanak, kami akan prioritaskan pada sekitar bulan September. Karena sekarang banyak agenda, kita prioritaskan dan percayalah kami akan melakukan audit secara professional. Kalau salah ya salah, dan kalau benar tidak bisa kami salahkan,” tandas Inspektur.
Terkait dugaan tidak dilibatkanya anggota BPD dalam proses pembangunan, Inspektur mengaku prihatin bila hal tersebut benar terjadi. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Camat dan DPMD untuk memanggil Kades.
“Saya prihatin kalau hal seperti itu benar terjadi, untuk mendalami itu nanti kami akan memanggil Kades,”tandas Inspektur.











