TALENTAFM.COM – Adanya dugaan kegiatan fiktif dan mark-up Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, KabupatenLombok Tengah, NTB, Kamis 23 Juli 2026, LSM Lidik NTB hearing di DPMD setempat.
Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin dalam hearing tersebut mengungkapkan, ada sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Selong Belanak.
Penyimpangan tersebut, dilakukan dengan berbagai modus diantaranya, melaporkan suatu pembangunan yang fisiknya teryata tidak ada, dan melakukan mark-up anggaran dalam sejumlah proses pembangunan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan yang dilakukan oleh tim kami LIDIK NTB di lapangan, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan antara lain, indikasi kegiatan fiktif dalam Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD)
Tahun 2024–2025, di mana sejumlah kegiatan dilaporkan telah dilaksanakan dan dianggarkan namun tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan di lapangan,” ungkap Sahabudin.
Selain itu, ada ditemukan indikasi mark-up anggaran atau pembengkakan biaya pada sejumlah paket kegiatan, dimana nilai anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai
dengan realisasi pengeluaran riil di lapangan.
Kemudian, ada ketidaksesuaian antara laporan realisasi penggunaan anggaran dengan pengeluaran riil, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan setiap penggunaan Dana Desa dilaporkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami menduga praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Citung sapaan akrabnya.
Pada kesempatan hearing tersebut, Lidik NTB menyampaikan secara rinci temuan dan bukti-bukti awal terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Selong Belanak Tahun Anggaran 2024–2025. Sekaligus meminta klarifikasi dan penjelasan dari DPMD selaku instansi pembina dan pengawas pemerintahan desa di tingkat kabupaten mengenai pengelolaan Dana Desa di Desa Selong Belanak.
“Kami meminta DPMD Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut terhadap pengelolaan keuangan Desa Selong Belanak sesuai dengan kewenangannya,” tandas Citung.
Lidik NTB pada hearing tersebut meminta semua pihak untuk mencari solusi bersama guna memastikan pengelolaan Dana Desa ke depan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Kadis DPMD Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., AP. menanggapi apa yang disampaikan oleh Lidik NTB menyatakan, pihaknya bertugas untuk selalu memberikan pembinaan kepada pihak desa agar melaksanakan tugas pokok desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembinaan itu telah kami lakukan dengan sebaik-baiknya, baik dengan cara memberikan berbagai pelatihan kepada pihak pemerintah desa,” kata Baiq Murni.
Namun, apabila ada dugaan pelanggaran atau penyeleweangan di desa, maka ada pihak inspektorat yang nantinya akan melakukan audit. Baik itu audit secara reguler atau audit investigasi bila ada permintaan dari masyarakat.
Saksikan selengkapnya hearing ini di link youtube Talenta FM berikut:











